Kamis, 10 November 2011

Hukum dan Pembajakan Peranti Lunak

Undang-undang Hak Cipta
Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan dengan resmi Undang-undang Hak Cipta yang baru yaitu No. 19 Tahun 2002 pada tanggal 29 Juli 2002 yang akan berlaku efektif pada 29 Juli 2003. UU ini mengandung amandemen yang diperlukan untuk membawa UU Hak Cipta Indonesiasejalan dengan persyaratan Internasional sebagai konsekuensi dari partisipasi Indonesia di konvensi Internasional Hak Kekayaan Intelektual (WIPO-World Intellectual Property Rights) dan perjanjian perdagangan Internasional antara lain sebagai berikut.

UU No. 12 Tahun 1997 dan UU No. 19 Tahun 2002 yang telah ada hingga saat ini melidungi hak cipta program peranti lunak/komputer, buku petunjuk (manual book) dan buku-buku terkait. UU yang baru mengandung klausa yang secara spesifik menyebutkan bahwa penggunaan peranti lunak ilegal untuk tujuan komersil adalah tindak pidana (Pasal 72 paragraf 3) yang dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda maksimal Rp 500.000.000,-
  1. Organisasi perdagangan dunia (WTO-World Trade Organization)
  2. TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual PRoperty Rights), yaitu aspek-aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan perdagangan.
  3. Konvensi Berne dan WCT (WIPO Copyright Treaty-Pakta Hak Cipta WIPO). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar