Jumat, 11 November 2011

Hukuman bagi Pelanggar Hak Cipta

Setiap pelanggaran hak cipta akan merugikan pemilik/pemegangnya dan/atau kepentingan umum/negara. Pelaku pelanggaran hukum tersebut harus ditindak tegas dan segera memulihkan kerugian yang diderita oleh pemilik/pemegang hak atau negara. Penindakan atau pemulihan tersebut diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002. Penindakan dan pemulihan pelanggaran hak cipta melalui penegakan hukum secara
(1) perdata berupa gugatan
     (a) ganti kerugian
     (b) penghentian perbuatan pelanggaran
     (c) penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.

(2) pidana berupa tuntutan
     (a) pidana penjara maksimal 7 tahun penjara, dan atau
     (b) pidana denda maksimum sebesar Rp. 5 miliar
     (c) perampasan barang yang digunakan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan

(3) administratif berupa tindakan
     (a) pembekuan/pencabutan SIUP
     (b) pembayaran pajak/bea masuk yang tidak dilunasi
     (c) re-ekspor barang-barang hasil pelanggaran.

Selama ini, pelanggaran hak cipta termasuk dalam delik aduan (klachtdefict). Artinya, penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait atau tuntutan sanksi pidana dapat dilakukan oleh penuntut umum atas dasar pengaduan dari plhak-pihak yang dirugikan, baik para pencipta, pemegang izin, warga masyarakat sebagai konsumen ataupun negara sebagai penenima pajak. Delik aduan ini adalah dalam bentuk delik aduan mutlak (absolute klachidelict), yakni peristiwa pidana yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan. Berlakunya UU No. 19 Tahun 2002, pelanggaran hak cipta menjadi delik biasa yang dapat diancam pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Adanya perubahan ini sebagai upaya pemerintah mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati HKI mengingat masalah pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis ilegal yang merugikan para pencipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar