Kamis, 24 November 2011

Sarbanes Oxley dan Undang-undang Keuangan di Indonesia


Keandalan dan ketepatan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan merupakan hal yang penting untuk mendapatkan kepercayaan dari investor. Di Indonesia dan di Negara maju tingkat keandalan dan ketepatan laporan keuangan masih belum seperti yang diharapkan. Kongres Amerika bereaksi dengan mengeluarkan suatu undangundang (Act) yang disebut SarbanesOxley Act. Act ini diharapkan akan meningkatkan ketepatan (accuracy) dan keandalan (reliability) dari laporan keuangan.
Isi Pokok dari SarbanesOxley act
1.   Peningkatan transparansi dari pengelolaan manajemen sebagai agen yang diserahi wewenang oleh pemegang saham.
2.   Peningkatan tanggung jawab manajemen sebagai pemilik dari sistem Internal Control (IC) untuk mengupayakan perbaikan terus menerus terhadap IC yang ada di perusahaan dengan memaksa direksi membuat pernyataan atas kondisi IC pada saat menyerahkan laporan keuangan
3.   Penurunan resiko kecurangan yang dilakukan oleh direksi
4.   Memaksa auditor untuk melakukan atestasi atas pernyataan kondisi IC yang dibuat oleh direksi, dan dengan demikian mendorong auditor agar lebih serius dan cermat dalam melihat sistem IC yang diterapkan di perusahaan dan lebih serius lagi memeriksa ada tidaknya kecurangan yang dilakukan manajemen.
5.   Menjaga independensi auditor dan Kantor Akuntan Publik.

Walaupun kondisi pasar modal di Indonesia belum semaju AS, namun prinsip-prinsip dasar SOX seperti peningkatan transparansi, tanggung jawab manajemen, dan lain-lain sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia.
Pada saat ini Indonesia sendiri belum memiliki Undang-undang yang mengatur sistem audit suatu perusahaan sebaik SOX, namun beberapa undang-undang atau peraturan yang dikeluarkan lembaga resmi tertentu, memiliki kesamaan dengan SOX. Undang-undang danperaturan tersebut antara lain:
1.   Pernyataan Standar Audit (PSA) no 62 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pernyataan ini berisi mengenai syarat agar kantor Akuntan Publik yang sedang memeriksa laporan keuangan badan milik negara atau badan yang menerima bantuan keuangan dari negara untuk memeriksa kondisi kontrol internal.
2.   Bagi industri perbankan, Bank Indonesia  menetapkan peraturan yang mengharuskan direksi bank untuk membuat pernyataan mengenai kondisi kontrol internalnya dan tingkat kepatuhan.
3.   Badan Pengelola Pasar Modal telah mengeluarkan peraturan Bapepam no:VIII.G.1, pada  Des. 2003 mengenai tanggung jawab direksi terhadap laporan keuangan. Tanggung jawab tersebut dilakukan  dengan cara menandatangani suatu pernyataan bahwa direksi bertanggung jawab terhadap kontrol internal perusahaan. Perbedaannya dengan versi SOX adalah bahwa dalam SOX direksi juga diminta untuk membuat penilaian terhadap kondisi kontrol internal diperusahaannya.

1 komentar:

  1. The Stilletto Titanium Hammer | The Toy Tail
    The Stilletto Titanium Hammer. This chrome plated and made titanium knee replacement for a modern titanium key ring vintage 2019 ford fusion hybrid titanium design. Designed for use on is titanium a conductor modern microtouch titanium machines.

    BalasHapus