Kamis, 24 November 2011

Kode Etik Teknologi Informasi di Perguruan Tinggi

Perkembangan zaman telah mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk menyediakan fasilitas teknologi informasi sebagai sumber daya bagi-pakai (sharing) yang dimaksudkan untuk mendukung dan menyediakan fasilitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan semua fungsi administratif Universitas. Pada umumnya, seluruh sivitas akademika, karyawan, dan tamu memiliki kebebasan dalam mengakses sumber daya ini untuk dipergunakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Kegunaan fasilitas-fasilitas teknologi informasi sangat tergantung pada integritas para penggunannya, dalam hal ini orang-orang yang berada di lingkungan perguruan tinggi. Seluruh aktivitas menyangkut teknologi informasi yang berada dan menggunakan fasilitas universitas sudah seharusnya tidak bertentangan dengan peraturan mengenai teknologi informasi yang dikeluarkan baik oleh negara maupun universitas. Selain itu yang perlu diperhatikan mengenai akses teknologi informasi yang tidak boleh melanggar lisensi, hak cipta, dan kontrak. Hal tersebut berkaitan erat dengan plagiat yang seringkali secara tidak sadar dilakukan oleh para sivitas akademika. Misalnya menyadur suatu pernyataan orang lain tanpa mencantumkan sumber atau nama orang yang mengeluarkan pernyataan tersebut,hal tersebut secara tidak langsung dapat digolongkan sebagi tindakan plagiat. Demikian pula dengan pelanggaran hak cipta yang dilakukan mahasiswa seperti menfotokopi suatu buku karangan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar