Kamis, 24 November 2011

Komitmen Pemerintah Terhadap Penegakan Hukum

UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 memberikan hukuman berat bagi pelanggaran Hak Cipta. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berkomitmen kuat terhadap perbaikan image Indonesia di mata Internasional dengan memberikan perlindungan HKI yang lebih baik bagi para pemegang hak cipta dan dalam waktu dekat ini akan menandatangani MOU (Memo Kesepakatan) anatara lain dengan POLRI, Jaksa Agung dan Kantor Bea Cukai-Departemen Keuangan untuk memberikan penegakan hukum yang lebih baik mulai Juli 2003 ketika UU baru tersebut diimplemntasikan. Saat ini, sebanyak 150 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang HKI dari Dirjen HKI dan Kantor Daerah Departemen Kehakiman dan HAM di setiap propinsi di Indonesia sedang menjalani pelatihan persiapan dan akan bekerja sama dengan POLRI untuk melakukan pembersihan tempat-tempat di mana terdapat pelanggaran UU Hak Cipta dan menyita benda-benda yang berhubungan dengan pelanggaran tersebut. (Anonim, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar